Nama
: Theresa Ludwig
NPM : 27212349
Kelas : 4EB24
Berikut
ini adalah bahasan mengenai hubungan antara Isu etika dalam dunia bisnis dan
profesi. Pertama kita akan membahas apa pengertian dari isu
etika. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu
lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Isu
adalah topic yang menarik untuk didiskusikan dan sesuatu yang memungkinkan
orang untuk mengemukakan pendapat yang bervariasi. Isu muncul dikarenakan
adanya perbedaan nilai. Etik merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalm menghargai suatu tindakan, apakah
benar atau salah dan apakah pernyataan itu baik atau buruk. Moral adalah
keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun
situasi berbeda. Teori moral mencoba menformulasikan suatu prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah etik. Issue moral (etik) adalah topik
yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari – hari,
begitu juga dal dunia bisnis dan profesi.
Didalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau
sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah
menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya
perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan
tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark-up, ingkar
janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber
daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh
pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Secara sederhana etika
bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena
bukan hukum.
Isu
etika yang signifikan dengan dunia bisnis dan profesi, diantaranya :
A. Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari
investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat
dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil
mengambil tindakan atau memiliki kepentingan yang dapat menimbulkan kesulitan
bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara objektif dan efektif. Benturan
kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau
seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak
sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu
muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan
benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan
situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior
perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan,
mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite
pemeriksa.
B. Etika dalam Tempat Kerja
Dunia
kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan
dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan
pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi
pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena
maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka
mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya
untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap
hilang dari dunia kerja.Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh
ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai
tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah
tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang
dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan
tidak menghormati setiap pribadi.Etikadalam profesionalisme bisnis. Ada
dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung
jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam
dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output
sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja
yang asal-asalan.Dalam pandangan rasional tentang perusahaan,
kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan
dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi,
bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha
meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat
dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
C. Aktivitas Bisnis
Internasional – Masalah Budaya
Bagaimana
cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok
individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus
mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi.
Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki
peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu
yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi,
budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
D. Akuntabilitas Sosial
Tujuan
Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1. Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan
2. Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya,
mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3. Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
E. Manajemen Krisis
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera
ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat
ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang
dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara
signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor,
dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
CONTOH
KASUS:
“ Penggelembungan Nilai (mark
up) PT. Kimia Farma Tbk ”
Penggelembungan
nilai (mark up) PT. Kimia Farma Tbk pada tahun 2001 (Arifin,
2005). Laba bersih dilaporkan sebesar Rp 132 miliar
lebih, padahal seharusnya hanyalah sebesar Rp 99,6 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BAPEPAM, penggelembungan
sebesar Rp 32,7 miliar tersebut berasal dari:
1. overstated atas
penjualan pada Unit Industri Bahan Baku sebesar Rp 2,7 miliar,
2. overstated atas
persediaan barang pada Unit Logistik Sentral sebesar Rp 23,9 miliar, dan
3. overstated pada
persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated atas penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar pada unit Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Arifin
(2005) menyatakan bahwa para akuntan adalah salah satu profesi yang
terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan (corporate governance).
Dalam hubungannya dengan prinsip good corporate governance (GCG), peran
akuntan secara signifikan terlibat dalam berbagai aktivitas penerapan
prinsip-prinsipGCG. Terbongkarnya kasus–kasus khususnya ilmu akuntansi
yang terlibat dalam praktik manajemen laba memberikan
kesadaran tentang betapa pentingnya peran dunia pendidikan dalam menciptakan
sumber daya manusia yang cerdas dan bermoral. Ungkapan tersebut mengisyaratkan
bahwa sikap dan perilaku moral (akuntan) dapat terbentuk melalui
proses pendidikan yang terjadi dalam lembaga pendidikan akuntansi, dimana
mahasiswa sebagai input, sedikit banyaknya akan memiliki keterkaitan
dengan akuntan yang dihasilkan sebagai output.
Kasus
pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai
pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan
etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya (Ludigdo,
1999). Oleh karena itu, terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan
di atas, seharusnya memberi kesadaran untuk lebih memperhatikan etika dalam
melaksanakan pekerjaan profesi akuntan.
Pertanyaan–pertanyaan
tentang dugaan atas pelanggaran etika profesi akuntan terhadap kepercayaan
publik telah menimbulkan campur tangan pemerintah. Ponemon dan Gabhart
(1993), memberikan argumen bahwa hilangnya kepercayaan publik dan
meningkatnya campur tangan dari pemerintah pada gilirannya menimbulkan
dan membawa kepada matinya profesi akuntan, dimana masalah etika melekat dalam
lingkungan pekerjaan para akuntan professional (Ponemon dan Gabhart, 1993;
Leung dan Cooper, 1995).
Para
akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan moral bilamana menemukan
masalah yang bersifat teknis (Volker,1984; Bebeau, dkk. 1985,
dalam Marwanto, 2007), artinya bahwa para akuntan profesional cenderung
berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan
akuntansi. Disisi lain, karakter moral berkenaan dengan personaliti,
seperti kekuatan ego, keteguhan ego, kegigihan, kekerasan hati,
pemikiran dan kekuatan akan pendirian serta keberanian yang berguna untuk
melakukan tindakan yang benar (Rest, 1986). Seorang individu yang
memiliki kemampuan dalam menentukan apa yang secara moral baik atau buruk dan
benar atau salah, mungkin bisa gagal atau salah dalam berkelakuan secara moral
sebagai hasil dari kegagalan dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan moral(Walker,
2002). Dalam berkelakuan secara moral seorang individu dipengaruhi
oleh faktor-faktor individu yang dimilikinya.
Jones
(1991) telah mengembangkan suatu model isu-kontinjen untuk menguji
pengaruh persepsi intensitas moral dan menghubungkannya dengan ‘model
empat komponen Rest’. Rest (1986) membangun model kognitif
tentang pengambilan keputusan (empat model komponen) untuk menguji
pengembangan proses-proses pemikiran moral dan perilaku individu (Chan dan
Leung, 2006). Rest menyatakan bahwa untuk bertindak secara moral,
seorang individu melakukan empat dasar proses psikologi, yaitu :
1. Sensitivitas
Moral (Moral Sensitivity)
2. Pertimbangan
Moral (Moral Judgment)
3. Motivasi
Moral (Moral Intentions), dan
4. Perilaku
Moral (Moral Behavior)).
Jones
(1991) mengungkapkan bahwa isu-isu intensitas moral secara signifikan
mempengaruhi proses pembuatan keputusan moral. Penelitian sebelumnya telah
menguji pengaruh komponen dari intensitas moral terhadap sensitivitas
moral (Singhapakdi dkk., 1996; May dan Pauli, 2000), pertimbangan
moral (Webber, 1990, 1999; Morris dan McDonald, 1995; Ketchand dkk., 1999;
Shafer dkk., 1999), dan intensi moral(Singhapakdi dkk., 1996, 1999; Shafer
dkk., 1999; May dan Pauli, 2000). Dalam penelitian-penelitian tersebut,
beberapa komponen intensitas moral ditemukan berpengaruh secara signifikan
dalam proses pembuatan keputusan moral dari berbagai responden. Bagaimanapun,
terdapat sedikit penelitian yang melakukan pengujian pada berbagai
karakteristik dari isu-isu dan pengaruhnya terhadap proses pembuatan keputusan
moral pada mahasiswa akuntansi.
Kesimpulan Kasus :
Kerasnya
isu dalam hal pembuatan keputusan moral terasa sangat penting dalam menegakkan
kembali martabat dan kehormatan profesi akuntan yang sedang dilanda krisis
kepercayaan dari masyarakat luas.Penelitian pengembangan etika akuntan
profesional seharusnya dimulai dengan penelitian mahasiswa akuntansi di bangku
kuliah, dimana mereka ditanamkan perilaku moral dan nilai-nilai etika
profesional akuntan (Jeffrey, 1993). Menurut Ponemon dan Glazer
(1990), bahwa sosialisasi etika profesi akuntan pada kenyataanya berawal dari
masa kuliah, dimana mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan profesional di
masa datang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar